Javakios - Kementerian Kominfo mengungkapkan
sebanyak 56 penyedia konten telah mengantungi izin prinsip jasa
penyediaan konten sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 24 Tahun 2014
tentang Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan
Tetap Lokal dengan Mobilitas Terbatas.
“Selama proses registrasi
terdapat 194 penyelenggara yang teregistrasi. Namun, hanya 79
penyelenggara yang telah mengajukan permohonan izin prinsip jasa
penyediaan konten dimana telah ditetapkan 56 Izin Prinsip Jasa
Penyediaan Konten,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian
Kominfo Ismail Cawidu di situs Kominfo, Selasa (12/8/2014).
Menurutnya,
terdapat 11 penyedia konten yang belum dapat melengkapi dokumen
permohonan izin prinsip, kekurangan dokumen pada umumnya adalah Surat
Keterangan Fiskal dari Kantor Pajak ataupun surat pengesahan akta
perubahan perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Terdapat
juga 12 penyedia konten yang ditolak permohonan izin prinsipnya
dikarenakan memiliki susunan kepemilikan saham asing melebihi 49%,
memiliki afiliasi pada tingkat direktur utama, dan tidak dapat memenuhi
tenggat waktu penyampaian kekurangan dokumen.
Seperti diketahui,
dalam aturan terbaru untuk menyediakan konten regulator mewajibkan
pelaku usaha izin prinisp. Jika tidak memilikinya, wajib menghentikan
layanan konten sampai memiliki Izin atau mengalihkan layanan kepada
penyedia konten yang telah memiliki izin.
No comments:
Post a Comment