Pemerintah saat ini menegaskan larangan memakai penguat sinyal
(repeater). Pasalnya dengan alat tersebut mengganggu sinyal operator
seluler yang ada di sekitar.
Direktur Jenderal Dirjen Sumber Daya
dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
Budi Setiyawan menjelaskan jika ada satu pihak memakai repeater, akan
dikenakan sanksi. Hukuman tersebut berupa penjara 6 tahun atau denda Rp
600 juta.