Pemerintah saat ini menegaskan larangan memakai penguat sinyal
(repeater). Pasalnya dengan alat tersebut mengganggu sinyal operator
seluler yang ada di sekitar.
Direktur Jenderal Dirjen Sumber Daya
dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
Budi Setiyawan menjelaskan jika ada satu pihak memakai repeater, akan
dikenakan sanksi. Hukuman tersebut berupa penjara 6 tahun atau denda Rp
600 juta.
Showing posts with label repeater. Show all posts
Showing posts with label repeater. Show all posts
Sunday, August 10, 2014
Pulihkan Layanan, Indosat Ajak Pengguna Repeater Ilegal Bertobat
PT Indosat Tbk mengaku tengah berusaha memulihkan kembali kualitas layanan komunikasi yang disediakannya. Perusahaan itu menyebutkan salah satu penyebab menurunnya kualitas sinyal yang ada di masyarakat ialah penggunaan penguat sinyal atau repeater secara ilegal.
Perusahaan itu mengundang masyarakat agar melaporkan pengguna repeater ilegal supaya mereka bisa kembali merasakan kualitas layanan komunikasi terbaik. Bahkan, pelanggan yang melaporkan diri sebagai pengguna repeater ilegal akan dibantu oleh Indosat untuk memperbaiki kualitas sinyal di lokasi pelanggan tersebut.
Subscribe to:
Posts (Atom)