Javakios - Kementerian Kominfo mengungkapkan
sebanyak 56 penyedia konten telah mengantungi izin prinsip jasa
penyediaan konten sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 24 Tahun 2014
tentang Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan
Tetap Lokal dengan Mobilitas Terbatas.
“Selama proses registrasi
terdapat 194 penyelenggara yang teregistrasi. Namun, hanya 79
penyelenggara yang telah mengajukan permohonan izin prinsip jasa
penyediaan konten dimana telah ditetapkan 56 Izin Prinsip Jasa
Penyediaan Konten,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian
Kominfo Ismail Cawidu di situs Kominfo, Selasa (12/8/2014).