Hari ini saya akan bahas soal SURCHARGE atau biaya tambahan pada kartu kredit
Seperti kita tahu jika kita belanja di toko kecil dikenakan biaya tambahan ini biasanya sebesar 2,5% s/d 3%
Alasan toko biasanya adalah karena di potong dari bank sebesar itu. Disini sering terjadi hal2 aneh yg membuat kita kesal.
Dalam
perjanjian merchant/pedagang DILARANG mengenakan biaya tambahan
tersebut . Pedagang harus memberlakukan kartu sama seperti uang tunai.
SURCHARGE ATAU BIAYA TAMBAHAN sebenarnya dilarang dalam perjanjian bank dan merchant (pedagang)
Dgn banyaknya merchant yg menambahkan biaya tsb menunjukan bahwa byk merchant yg abal2.
Karena bank dan merchant saling membutuhkan satu sama lain untuk menjalankan bisnis ini.
Disini dibthkan ketegasan bank.
Dalam
bbrp kasus memang boleh dikenakan tambahan dalam barang2 seperti bahan
bakar,pelumas,emas,9 kbthan pokok, & perbelanjaan grosir (dipusat
grosir)
Diluar Alasan tsb dilarang. Apalagi jika u/bisnis jasa.
Biasanya
merchant meminta tambahan ini dengan kesepakatan. Nah ini yg sering
terjadi. LUCU dan ANEH jika kita membayar hotel,makan,tiket,sewa
kendaraan dll diluar yg sy sebutkan diatas tetapi dikenakan surcharge 3%
#fakta
Mereka sudah untung sudah besar. Masa gak mau rugi sedikit? Padahal
dgn menerima kartu kredit merchant diuntungkan dengan meningkatnya
omzet walau dipotong 3%. Bahkan ada yg 2%. (anggap aja biaya
promosi/service pelanggan, gitu aja repot)
Pada dasarnya
MERCHANT HARUS menanggung biaya yg di potong bank sebagai konsekunsi
penerimaan kartu yang besarnya variatif 2-3%/trx
Biaya yg
di pungut bank pada setiap merchant merupakan biaya base income bank
dalam bisnis kartu kredit yg nilainya puluhan milyar per hari. #fakta
Bank
pun menerima uang tersebut setelah dipotong oleh principal
(visa,master,amex,bca card,jcb) misalnya kita trx 1jt bank membeli
tagihan kita di bawah 1jt (970rb +/-)
Dengan tidak
komitment merchant dalam menjalankan perjanjian ini. Dan pihak bank pun
di rsa tll besar mengenakan fee ini. Ini yg menyebabkan nego tambahan
biaya antara pedagang dan pemegang kartu terjadi. (bahkan ada bank yg
tutup mata) :(
Dilain sisi juga pihak pricipal pemilik
merek dan bank issuer juga harus bijak jangan membebankan tll besar
kepada merchant.Kalian sudah untung sangat besar.
Padahal hal ini perlu ketegasan bank untuk menertibkan merchant yg nakal (tentunya bank yg bijak.)
Mereka
merchant tidak sadar dengan adanya logo visa/master/amex/diners/jcb
pada toko mereka berarti sudah online ke seluruh dunia.
Ini sy kasih trick supaya surcharge kita/tambahan biaya 3% yg dikenakan merchant bisa kembali
Bila kita berbelanja di toko yg mengenakan surcharge ini hal berikut perhatikan:
mintalah
struk belanja anda (yg dari EDC) *buat nota jumlah belanjaan kita
secara rinci total belanja plus tulisan angka surcharge contoh belanja
1jt plus 3% jadi 1.030.000,- (ingat tulisan surcharge nya harus jelas).
Nota dan nama merchant harus sama.
Jika sudah. Bsknya maksimal 7 hari dari tanggal transaksi kita komplain habis ke bank/card center.
Bilang
sy dikenakan surcharge oleh toko ini dan saya minta itu di proses. Fax
semua buktinya nota dan struk belanja kita dan buat laporan keberatan.
Bank
yg baik akan memproses pengaduan ini dengan segera. Dan jika benar
terbukti ada tambahan biaya maka bank akan mengembalikan uang tsb pada
billing tagihan kita bulan berikutnya. Masalah ini kecil/mudah sekali
buat bank. jika anda dikalahkan berarti bank tersebut bank/card center
abal2.ini trick paling ampuh hehe sudah banyak yg sy sarankan spt ini
95% berhasil. 5% gagal karena trx mereka tmsk yg sy sebutkan diatas. (
tergantung bank nya juga).
Bagi bank yg tidak
mengembalikannya walau sudah terbukti masukan saja ke media (surat
pembaca) dan tutup kartunya. (alasan ini kadang bank menganggap kita
bodoh. Bank akan menganggap darimana kita tahu soal ini “perjanjian
merchant-bank”) hehehe
Dan yg pasti bank akan menegur
keras si pemilik merchant. Bahkan dl pernah ada rm sampai menekan habis
marketing yg main mata dgn merchant. Akhirnya mereka mencabut/menutup
juga merchant tersebut.:)
Tapi ya sekali lagi soal
surcharge ini harus ada niatan baik jg dari pihak, bank dgn tidak
mengenakan fee tll besar. Pricipal jg harus turun tangan. Agar
konsumen/pemegang kartu tidak di rugikan.
Apalagi di
jaman chip seperti ini yg mana keuntungan card center meningkat besar
sekali setiap bulan. Karena fraud/penipuan kartu kredit semakin kecil.
Kecuali fraud/penipuan dgn cara ..xxx..(sensor).
Kepada
semua pemegang kartu jangan kuatir soal surcharge. Debat dengan
merchant jika anda dikenakan ini. jika tidak bisa debat dgn merchant dan
memilih tidak tarik urat syaraf laporkan merchant ke bank dengan bukti
yg otentik. Dijamin merchant tersebut ditegur atau dicabut mesin EDC
nya.
Jika tidak selesai bearti card center/bank tsb tidak peduli dengan nasabahnya alias tengkulak yg Cuma mencari untung.
TUTUP SEGERA KARTU ANDA JIKA BANK TIDAK PEDULI KEPADA MASALAH ANDA
daripada menjadi pikiran anda. Karena banyak hal lain yg lebih penting
yang kita harus pikirkan.
No comments:
Post a Comment