Pemerintah saat ini menegaskan larangan memakai penguat sinyal
(repeater). Pasalnya dengan alat tersebut mengganggu sinyal operator
seluler yang ada di sekitar.
Direktur Jenderal Dirjen Sumber Daya
dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
Budi Setiyawan menjelaskan jika ada satu pihak memakai repeater, akan
dikenakan sanksi. Hukuman tersebut berupa penjara 6 tahun atau denda Rp
600 juta.
"Penggunaan spektrum harus ijin ke Kemenkominfo, kalau nggak akan melanggar
UU," ujar Budi, Rabu (18/12/2013).
Pada
awalnya pemerintah tidak mempedulikan masalah alat penguat sinyal.
Namun selama tiga tahun ke belakang, repeater berkembang luas dan banyak
diperjual-belikan sehingga merugikan banyak operator di dalam negeri.
"Repeater
suatu konsep teknis, repeater awalnya masalah kecil, tapi jadi banyak
dijumpai jadi mengganggu operator lain," ungkap Budi.
Budi
menambahkan dengan adanya repeater justru tidak membantu pengguna
telepon genggam mendapatkan sinyal, namun mengganggu sinyal. Dalam hal
ini penguat sinyal tidak bisa digunakan orang banyak, dan yang tidak
memakai akan terganggu sinyalnya.
"Justru pemasangan repeater sinyal selulernya jadi buruk," jelas Budi.
sekedar informasi Javakios tidak menggunakan repeater sama sekali
No comments:
Post a Comment